Renstra
PEMERINTAH
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KECAMATAN ANREAPI
Jl. Poros Lebani No.
02 Kode Pos 91315
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Rencana Strategis
Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra SKPD ) disusun sebagai perencanaan
komprehensif kurun waktu lima tahunan dengan berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMD ) Kabupaten Polewali
Mandar. Yang selanjutnya akan digunakan sebagai
pedoman dalam penyusunan Rencana Kinerja Anggaran ( RKA ) dan Rencana Kinerja
Tahunan ( RKT ).
Acuan utama yang
digunakan dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (
Renstra SKPD ) adalah rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Rencana Strategis Kabupaten Polewali Mandar.
1.2.
Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Renstra SKPD ini
merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) Kecamatan Anreapi, dan
merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima
tahunan.
1.2.2
Tujuan
Meningkatnya kinerja
Kecamatan Anreapi dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mencapai tujuan sesuai dengan vis,
misi yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan secara periodik
dalam rangka mendukung tugas pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar.
1.3. Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No.126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438);
2. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
no 8 tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No. 108 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4548 ) ;
4. Undang-undang Nomor 26 tahun 2004
tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat( Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422 )
;
5. Undang–undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara republik indonesia tahun
1999 nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389)
7. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
8. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa
menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 40);
11. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Nomor 11 Tahun 2009 Tanggal 29 Juli 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6);
1.4. Sistimatika Penulisan
I. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Maksud dan Tujuan
1.3
Landasan Hukum
1.4
Sistematika Penulisan
II. GAMBARAN PELAYANAN
2.1 Tupoksi
dan Stuktur Organisasi
2.2 Sumberdaya
Kecamatan Anreapi
- Kepegawaian
- Pejabat Struktural dan Fungsional
- Sarana dan Peralatan Kerja Utama
- Anggaran Tahun 2009– 2014 dan Proyeksi
2.3 Kinerja
Pelayanan
2.4 Tantangan dan Peluang
III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Identifikasi
Permasalah berdasarkan Tupoksi
3.2 Telaa
Visi dan Misi Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009-2014
IV. VISI, MISI, TUJUAN, HASIL, KESTRATBIJJKAN DAN
PROGRAM
4.1
Visi dan Misi
4.2
Tujuan dan Sasaran
4.3
Hasil dan Analisis
4.4 Kebijakan dan Program
V. STRATEGI
PENCAPAIAN SASARAN PEMBANGUNAN
VI. PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN
2.1. Tupoksi dan Struktur Organisasi
Tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Kecamatan mengacu
pada pasal 3 Nomor 28 Tahun 2009 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Kedudukan Kecamatan merupakan perangkat daerah
Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja
tertentu yang dipimpin oleh Camat dan Camat berkedudukan dibawah tanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.
Tugas Kecamatan adalah :
- Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
Camat mempunyai tugas ;
- Membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan , dalam wilayah kecamatan sesuai sebagian kewenangan yang dilimpahkan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Camat menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah
kerjanya;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. pengkoordinasian penerapan dan penegakan
peraturan daerah dan atau peraturan
perundang-undangan lainnya dalam wilayah kerjanya;
d. penyelenggaraan kewenangan pemerintah yang
dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah
lainnya;
e. penyelenggaraan pelayanan umum yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
Desa/Kelurahan;
f. penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan
umum, pembinaan keagrarian dan pembinaan
kesatuan bangsa;
g. pembinaan perekonomian dan pembangunan;
h. pembinaan kesejahteraan sosial;
i.
penyelenggaraan
tugas-tugas umum dan perizinan
j.
penyusunan
program,pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga
k. pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati.
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas :
- Membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat atau aparatur kecamatan ;
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan ;
- Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan perlengkapan,urusan rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
mempunyai tugas :
- Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengelolaan adminsitarsi kepegawaian serta perlengkapan dan pengelolaan urusan rumah tangga
- Penyusunan rencana kerja pengelolaan kepegawaian, umum dan rumah tangga
- Pelaksanaan tertib administrasi perlengkapan
- Penyiapan bahan pengeloaan urusan rumah tangga
- Pelaksaan urusan umum dan rumah tangga
- Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan urusan kepegawaian, umum dan rumah tangga
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Administrasi Keuangan
mempunyai tugas :
- Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pengelolaan administrasi keuangan
- Menyusun rencana kerja pengelolaan administrasi keuangan
- Pelaksanaan tertib administrasi keuangan
- Pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan administrasi keuangan
Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas
:
- Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksaaan perencaan kegiatan, pelaksanaan verifikasi dan pelaporan
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kerja pemerintah kecamatan
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pemerintah kecamatan
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :
- Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksaaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
- Penyusunan rencana kerja penyelenggaraan pemeritahan umum dan desa/kelurahan
- Pelaksanaan dan pembinaan tertib administrasi pemerintahan
- Pelaksanaan tertib kependudukan dan catatan sipil
- Pelaksaan pembinaan kesatuan bangsa dan linmas
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas
:
- Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksaaan,pembinaan monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum
- Penyusunan rencana kerja pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
- Pelaksaan koordinasi pembinaan, dan penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya
- Pelaksanaan pembinaan polisi pamong praja
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum
Seksi Pemberdayaan masyarakat &
Desa
·
Membantu Camat dalam menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan,
evaluasi dna pelaporan urusan pemberdayaan masarakat dan desa
·
Penyusunan rencana kerja pemberdayaan masyarakat dan desa
·
Pelaksanaan koordinasi pemberdayaan masyarakat dan desa
·
Pelaksanaan kegiatan pemberayaan masyarakat
·
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan
masyarakat dan desa
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :
- Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial
- Pelaksanaan rencana kerja urusan kesejahteraan sosial
- Pengkoordinasian dalam pelaksanaan pembinaan kepemudaan, olahraga dan peranan wanita
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan kehidupan beragama pendidikan dan kebudayaan
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan kesehatan masyarakat
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial
- Pelaksanaan monitoring, evalusi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial
Seksi Perekonomian, Pembangunan dan Pendapatan
mempunyai tugas :
- Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan perekonomian, pembangunan dan pendapatan;
- Penyusunan rencana kerja pembinaan perekonomian, pembangunan dan pendapatan
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan usaha ekonomi masyarakat
- Pelaksaan pembinaan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan, perekonomian, pembangunan dan pendapatan
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
- Camat
- Sekretaris Camat
- Sub Seksi Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
- Sub Seksi Pengelolaan Administrasi Keuangan
- Sub Seksi Perencanaan dan Pelaporan
- Seksi Tata Pemerintahan
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Seksi Pemberdayaan masyarakat & Desa;
- Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Perekonomian Pembangunan dan Pendapatan
2.2. Sumberdaya Kecamatan Anreapi
a. Kepegawaian
Jumlah Aparatur
yang berstatus PNS di Kantor
Camat Anreapi adalah 16 orang yang terdiri
dari laki-laki sejumlah 12 orang dan perempuan 4 orang. Dari jumlah
Aparatur yang ada di Kecamatan Anreapi terbagi menjadi :
- Kondisi Aparatur berdasarkan Golongan Ruang :
Golongan IV : 2 Orang
Golongan III : 7 Orang
Golongan II : 7 Orang
Golongan
I :
- Orang
Dibantu
dengan
PTT :
Orang
Sukwan
: 23 Orang +
Jumlah
: 39 Orang
- Kondisi Aparatur berdasarkan Pendidikan :
Sarjana Strata 2 : 3
Orang
Sarjana Strata 1 : 4 Orang
D-3
: 2
Orang
SLTA
: 5 Orang
SLTP
: - Orang +
Jumlah
: 14 Orang
- Kondisi Aparatur berdasarkan Pendidikan Penjenjangan :
Diklatpim III
: 1 Orang
Diklatpim IV : 5 Orang
Jumlah
: 6 Orang
b. Pejabat Struktural dan Fungsional
Untuk Pejabat Struktural di Kecamatan Anreapi terdapat
9 (sembilan) orang dengan rincian sebagai berikut :
Eselon III
a
: 1 Orang
Eselon III
b
: 1 Orang
Eselon IV
a
: 5 Orang
Eselon IV
b
: 2 Orang
Jumlah
: 9 Orang
Kelompok Jabatan Fungsional di Kecamatan Anreapi terdiri
dari :
- Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah TK / RA dan SD / MI SMP/MTs mempunyai tugas fungsional yakni menilai dan membina bidang akademis maupun menajerial, penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas fungsional yakni merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan Pendidikan Luar Sekolah;
- Pejabat Fungsional Dokter (Kepala Puskesmas) Memiliki tugas fungsional antara lain:
·
Merencanakan,
Melaksanakan, dan mengkoordinasikan semua kegiatan agar pelayanan kesehatan
sesuai standar mutu pelayanan kesehatan;
·
Melaksanakan
kegiatan upaya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan puskesmas;
·
Mengkoordinasikan
kegiatan pelaksanaan dibidang pembangunan kesehatan meliputi promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif di wilayah kerjanya;
·
Melakukan
koordinasi dalam upaya pemberdayaan dan penggerakan masyarakat dalam
pembangunan kesehatan bersama lintas sektor terkait di wilayah kerjanya;
- Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian. mempunyai tugas fungsional pokok yakni melakukan penyuluhan pertanian yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian;
- Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan mempunyai tugas fungsional pokok menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan penyuluhan kehutanan;
- Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan mempunyai tugas fungsional pokok yakni melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, Evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan;
- Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana ( PLKB ) mempunyai tugas fungsional pokok yang di kemas dalam 4 (empat) Paket Dukungan Pelayanan Pembangunan Keluarga Sejahtera, yakni meliputi : pembinaan dan penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga, dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga.
c. Sarana dan Prasarana Kerja Utama
Keberadaan sarana dan peralatan kerja sangat mendukung
penyelengaraan tugas pokok dan fungsi organisasi. Sarana dan Peralatan Kerja
Utama di Kecamatan Anreapi meliputi Gedung Sarana Perkantoran antara lain :
1) Rumah Dinas Camat
2) Ruang Rapat
4) Perkantoran Satu Atap
5) Ruang Kerja Camat
7) Ruang Kerja
Sekretariat
8) Ruang Kerja Seksi
9) Ruang Operator
Komputer dan data
10) Ruang
Pelayanan
11) Kamar mandi dan WC.
Sedangkan sarana alat transportasi baik roda empat
maupun roda dua yang ada di Kantor Kecamatan Anreapi yang sekarang ini ada
adalah :
Roda empat 1 (satu) buah dengan rincian :
- 1unit Toyota Kijang LX Tahun 2004
Roda dua 7 (tujuh) buah dengan rincian :
- 1 unit Yamaha Scorpio 2009
- 2 unit Honda Tahun 2003-2006
- 2 unit Jicheng tahun 2007
- 2 unit Tiger Tahun 2007
Disamping sebagaimana tersebut diatas sarana lain
adalah komputer sejumlah 1 (satu) unit, meja, kursi, mesin ketik,
telepon, modem dan alat pendukung pencetakan KTP dan peralatan lain yang masih
diperlukan peningkatan baik dalam kuantitas maupun kualitas.
d. Anggaran Tahun 2009– 2013 dan
Proyeksi 2009– 2014
Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan program dan
kegiatan yang telah dilaksanakan setiap tahun di Kecamatan Anreapi yaitu :
Tahun 2009 sebesar
: Rp. 204.042.000,-
Tahun 2010 sebesar
: Rp 184.115.000,-
Tahun 2011 sebesar
: Rp. 266.990.000,-
Tahun 2012 sebesar
:
Rp. 302.350.000,-
Tahun 2013 sebesar
: Rp. 290.130.000,-
2.3.
Kinerja Pelayanan
Kinerja Pelayanan di Kecamatan Anreapi dapat dilihat
dari beberapa indikator kinerja :
- Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran
- Meningkatnya Sarana dan prasarana aparatur
- Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur
- Meningkatnya Sistim Pengawasan Internal dan Pengendalian
Disamping Kinerja Kecamatan Anreapi sebagaimana
tercantum dalam penjabaran diatas maka secara umum dapat dijelaskan beberapa
kinerja Kecamatan Anreapi sebagaimana tersebut di bawah ini
Kinerja Pelayanan di Bidang Pemerintahan :
1) Dan melaksanakan kegiatan
lainnya seperti Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Karnaval Umum, PAM Lebaran;.
2) Pembinaan dan pembenahan
administrasi pelayanan baik di kecamatan dan desa se Kecamatan Anreapi;
3) Pembinaan aparat kecamatan dan
perangkat desa secara rutin;
4) Pelaksanaan apel koordinasi setiap tanggal
17 melibatkan personil kecamatan, dinas seatap dan para sekretaris desa;
5) Mengadakan Rapat koordinasi
Sekretaris Desa se Kecamatan Anreapisetiap tanggal 17 setelah pelaksanaan apel koordinasi;
6) Memberikan kesempatan kepada aparat
kecamatan dan desa untuk mengikuti diklat, pendidikan dan kursus baik yang
dilaksanakan Pemerintah Kabupaten maupun pihak lainnya;
7) Mengadakan rapat koordinasi rutin
dengan Dinas dan Instansi di tingkat kecamatan dalam upaya peningkatan
kualitas pelayanan dan kualitas para aparat yang ada di dinas dan instansi di
tingkat kecamatan;
8) Mengadakan pengawasan melekat
terhadap aparat yang berada di Kecamatan Anreapi;
9) Peningkatan kedisiplinan perangkat
desa;
10) Pembinaan kelengkapan administrasi
desa termasuk pendampingan membuat Perdes tentang APBDes, dan Susunan
Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Desa;
11) Mengikutsertakan pada setiap
kesempatan pertama guna mengikuti kegiatan-kegiatan pelatihan yang bertujuan
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perangkat desa;
12) Memberikan sosialisasi bagi
perangkat desa dan kelurahan terkait dengan adanya berbagai peraturan
perundang-undangan yang terus mengalami penyempurnaan dan perubahan;
13) Pembinaan secara rutin ke desa yang
berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kinerja Pelayanan di Bidang Trantib
1) Pembinaan terhadap anggota satgas
Linmas yang berada di desa dan kelurahan agar dapat berfungsi sebagaimana
mestinya ;
2) Peningkatan dan perwujudan
siskamling di tingkat desa, dusun atau lingkungan sampai pada tingkat RT dan
RW;
3) Mengadakan patroli rutin gabungan
Muspika dan Dinas terkait serta Desa dan Kelurahan untuk melihat langsung
aktivitas masyarakat dalam bersiskamling
4) Mengadakan sosialisasi peraturan perundang
– undangan di seluruh desa dan kelurahan bersama dengan jajaran Muspika dan
Dinas atau Instansi terkait ;
5) Mengadakan kegiatan operasi dan
penertiban antara lain ; Operasi PKL, Operasi WTS, Waria dan operasi
pelajar serta operasi penyakit masyarakat (PEKAT) bersama Muspika dan
instansi terkait;
6) Mengadakan pembinaan dan penekanan
kepada pemerintah desa untuk membuat peraturan desa sebagai dasar atau payung
hukum di tingkat desa;
7) Melaksanakan PAM tahun baru oleh tim
gabungan dari Polri, Dishub, TNI, PMK, Satpol PP dan Puskesmas;
8) Melakukan penataan dan penertiban
PKL dan parkir liar di Jalan raya Pasar lama Anreapi ;
Kinerja Pelayanan di Bidang Ekonomi dan Pembangunan
1) Memfasilitasi, membina dan memantau
kegiatan revitalisasi pertanian, perikanan dan peternakan;
2) Pemantauan kegiatan perluasan,
rehabilitasi dan normalisasi jaringan irigasi;
3) Memfasilitasi, membina dan memantau
kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah;
4) Monitoring pelaksanaan musrenbang
desa dan melaksanakan musrenbang kecamatan;
5) Pembinaan, koordinasi dan
sinkronisasi penyusunan rencana strategis kecamatan dengan seluruh elemen di
tingkat kecamatan;
6) Pembinaan, koordinasi dan
sinkronisasi rencana pembangunan di desa dengan melibatkan para tokoh
masyarakat;
7) Pelestarian lingkungan hidup dengan
gerakan penghijauan dan gerakan kebersihan, ketertiban dan keindahan di
wilayah Kecamatan Anreapi ;
8) Memfasilitasi, membina dan memantau
kegiatan Sanitasi Masyakat (SANIMAS);
9) Memfasilitasi dan monitoring
pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kelurahan Anreapi
10) Pembinaan Penambangan Galian C.
11) Mengadakan pembinaan PBB terhadap
petugas rayon di desa;.
12) Mengadakan pekan panutan PBB di
desa;.
13) Memberikan penghargaan kepada Kepala
Desa dan Perangkat Desa yang lunas sebelum jatuh tempo.
14) Penataan ruang pelayanan publik di
kecamatan (satu pintu);
15) Monitoring penyaluran Beras rumah
tangga miskin (Raskin).
Kinerja Pelayanan di Bidang Pemasyarakatan
1) Monitoring penyaluran Jamkesgakin;
2) Pembinaan, koordinasi dan
sinkronisasi Gerakan Keluarga Berencana serta Kesehatan;
3) Pembinaan, koordinasi dan
sinkronisasi kegiatan Posyandu;
4) Pembinaan, koordinasi dan
sinkronisasi Pendataan Keluarga Sejahtera
5) Pembinaan, koordinasi dan
harmonisasi lembaga – lembaga keagamaan;
6) Memfasilitasi pembangunan tempat – tempat
ibadah;
7) Pelaksanaan Peringatan Hari-hari
Besar Keagamaan;
8) Pembinaan di bidang kepemudaaan yang
terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga
berencana;
9) Pembinaan dan penyuluhan pembangunan
yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan
efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
10) Membantu penanganan masalah-masalah
sosial dan bencana alam.
Kinerja Pelayanan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
1) Pembinaan dan pelaksanaan program
pembangunan pola kemitraan antara lain dengan Memfasilitasi, membina dan
memantau kegiatan peningkatan ketersediaan infrastruktur wilayah yang berbasis
masyarakat (kemitraan, swadaya murni, PPKM, PNPM dan sumber dana lainnya);
2) Pembinaan dan penyuluhan terhadap
pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait
masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
2.4. TANTANGAN DAN PELUANG
Beberapa tantangan yang dimungkinkan dapat
mempengaruhi penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pencapaian tujuan meliputi
:
1) Kecendrungan semakin menurunnya
tingkat perekonomian dan daya beli masyarakat, sehingga dimungkinkan dapat
mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat;
2) Mobilisasi penduduk datang yang
cukup tinggi terutama di kawasan perkotaan, sehingga dikawatirkan dapat
mempengaruhi sifat gotong royong dan munculnya sifat-sifat individualis;
3) Apriori dan rendah kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah, sebagai akibat maraknya kasus korupsi yang
terekspos;
4) Masih banyak masyarakat yang
melanggar hukum;
5) Income perkapita masyarakat masih
rendah;Adanya fenomena demokrasi yang mengarah kepada kebebasan dan arogansi
dalam berpendapat dan menyikapi kebijakan pemerintah;
6) Semakin meningkatnya pengangguran
utamanya usia produktif sebagai akibat dari tidak seimbangnya pertumbuhan
penduduk angkatan kerja dengan kesempatan kerja.
Sedangkan peluang-peluang yang secara logis dapat
dimanfaatkan, meliputi :
1) Adanya kebijakan otonomi daerah,
yang memberi keleluasaan penyerahan sebagian kewenangan urusan pemerintahan dan
urusan umum lain dari Bupati kepada Camat;
2) Adanya dukungan dari lembaga lain
(lembaga sosial dan keagamaan) dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi
serta pencapaian tujuan;
3) Ada indikasi meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan karena ada dukungan masyarakat dalam penggerakan pembangunan, tokoh
masyarakat dapat menjadi motivator dan penggerak masyarakat serta semangat
gotong royong masyarakat yang cukup tinggi;
4) Adanya lembaga lain yang menyediakan
jasa pendidikan dan pelatihan;
5) Ketersediaan anggaran lintas SKPD
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam penyelenggaraan pembangunan;
6) Ketersediaan dana APBN dan APBD I
dalam mendorong perkembangan perekonomian dan pembangunan insfrastruktur
wilayah;
7) Tersedianya lembaga pemerhati dan
pencinta lingkungan;
8) Adanya potensi wisata alam, wisata
Budaya, sejarah dan edukatif, agro holtikultura,
9) Posisi wilayah yang strategis yakni berbatasan
dengan 2 (dua) Kabupaten atau Daerah yaitu Kab. Mamasa dan Kab. Pinrang
Prov. Sulsel.
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1. Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tupoksi
Beberapa permasalahan yang dapat mempengaruhi
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada kantor Kecamatan Anreapi antara lain :
1) Masih kurangnya jumlah sumber daya
aparatur kecamatan dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan
kegiatan;
2) Belum tersedianya sumber daya
aparatur dengan kemampuan teknis tertentu, antara lain: perencana, pengelola
anggaran / pembukuan, teknik bangunan dan lain-lain sumber daya
keprofesionalan;
3) Masih lemahnya sebagian besar
kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa;
4) Dukungan anggaran yang belum
memadai, sehingga kegiatan yang terlaksana belum berjalan secara optimal;
5) Masih lemahnya koordinasi
pelaksanaan tugas antar seksi;
6) Masih terdapatnya jalan penghubung
antar wilayah dalam satu kecamatan yang kurang memadai;
7) Masih lemahnya partisipasi kalangan
dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan;
8) Wilayah Kabupaten Polewali Mandar
yang luas dan masih lemahnya anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka pemenuhan
kebutuhan insfrastruktur masyarakat secara lebih memadai;
9) Keberadaan Pusat Pemerintahan atau
Pelayanan admnistrasi kependudukan yang cukup jauh, sehingga mempersulit
masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
3.2. Telaah Visi Misi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009-2014
Visi Kabupaten Polewali Mandar adalah “Terwujudnya
Kepemerintahan yang baik berlandaskan nilai nilai agama dan Budaya”
Dalam mendukung Visi Misi Kabupaten Polewali mandar maka Kecamatan
Anreapi memantapkan Visi : “ Penyelenggaraan Kepemerintahan
yang Profesional, Terpadu dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan
Terdepan dalam Pelayanan kepada Masyarakat ”
Misi Untuk mewujudkan Visi tersebut ,diperlukan misi
yang jelas untuk membantu dalam pencapaian hasil yang efektif ,bermutu
,akuntabel dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat .Penetapan misi
merupakan pernyataan apa yang harus dicapai dan kegiatan-kegiatan spesifik yang
harus dilaksanakan. Apabila visi dipandang sebagai pemberi inspirasi sekaligus
motivasi , maka misi dipandang sebagai acuan dam pengambilan
keputusan-keputusan manajemen.
Dengan penetapan misi semua rencana yang akan
dikembangkan harus kompatibel dengan misi
organisasi tersebut. Sehingga dengan kehadiran misi tersebut seluruh
personil kecamatan dan perannya.
Mengingat hasil out-come yang diutamakan maka misi organisasi
yang jelas akan sangat membantu dalam pencapaian hasil yang efektif , bermutu
akuntabel dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat termasuk juga di
dalamnya efesiensi penggunaan anggaran . pernyataan misi menunjukkan dengan
jelas arti penting eksistensi organisasi, karena misi mewakili alasan dasar
berdirinya organisasi.
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, HASIL ANALISIS, KESTRATBIJAKAN DAN
PROGRAM
. Visi dan Misi
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi Pemerintah Kecamatan Anreapi
Visi
Mewujudkan Pelayanan prima kepada masyarakat demi
menciptakan efektifitasPenyelenggaraan fungsi pemerint organisasi berlandaskan
nilai Agama dan Budaya.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Pemerintah Kecamatan Anreapi , selalu mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten Polewali Mandar “Terwujudnya Kepemerintahan yang baik berlandaskan
nilai-nilai agama dan budaya”
Visi
merupakan gambaran tentang keadaan
masa depan yang diinginkan agar tetap
Eksis, Antisipatif, Inovatif dan Produktif.
Disamping itu Visi merupakan suatu cara
pandang jauh ke depan yang berisikan cita
dan citra yang ingin diwujudkan
oleh pemerintah Kecamatan Anreapi , dengan ini Pemerintah Kecamatan Anreapi menjabarkan Visinya sebagai berikut ;
“ Penyelenggaraan Kepemerintahan
yang Profesional, Terpadu dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan
Terdepan dalam Pelayanan kepada Masyarakat ”
Visi yang telah ditetapkan oleh unit
kerja Kantor Camat Anreapi mengandung makna :
- Penyelenggaraan Kepemerintahan yang Profesional menggambarkan bahwa Kantor Camat Anreapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mengaktualisasikan peran dan fungsi secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan dukungan aparatur yang memiliki integritas dan komunikatif.
- Terpadu dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat menggambarkan penyelenggaraan kegiatan pembangunan mampu bersinergi dengan program pemerintah kabupaten Polewali Mandar yang merupakan manifestasi dari rencana pembangunan dan kebijakan pemerintah sekaligus arah dan patokan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dan setiap masyarakat mempunyai suara dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
- Terdepan dalam pelayanan Masyarakat menggambarkan Kantor Camat Anreapi sebagai pusat pelayanan segala informasi dan administrasi yang komprehensif terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan kepada masyarakat dan unit kerja lainnya khususnya dalam pengambilan kebijakan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.
-
Misi
Misi sebagai suatu komitmen dalam upaya mewujudkan Visi sebagaimana diuraikan
diatas, disusun setelah mengkaji visi dan keserasiannya dengan lingkungan
strategis yang dihadapi, program prioritas dan pokok-pokok program serta kegiatan,
untuk mencapai visi kantor Camat Anreapi, maka rumusan misi yang perlu
dilaksanakan adalah :
- Mengembangkan sistem/mekanisme pelayanan yang informatif, terukur dan akuntabel.
- Mendorong terciptanya prakarsa masyarakat melalui pemberdayaan dalam bingkai kearifan lokal dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah Kecamatan Anreapi.
- Mendorong terciptanya sinergitas pelaksanaan tugas dengan seluruh pemangku kepentingan se-Kecamatan Anreapi baik secara vertikal maupun secara horisontal untuk dapat mendorong terciptanya mekanisme pembangunan yang berwawasan lingkungan.
- Mengembangkan penguatan perencanaan secara bottom up (dari bawah) yang berlandaskan pada asas kebutuhan wilayah dan skala prioritas.
- Mendorong masyarakat untuk menumbuh kembangkan nilai-nilai religiusitas dan nilai-nilai kearifan lokal sebagai modal dasar dalam peningkatan kualitas kewilayahan di Kecamatan Anreapi.
4.2. Tujuan dan Sasaran
Dengan menitikberatkan pada Visi dan
Misi yang telah diuraikan sebelummnya Kecamatan Anreapi mempunyai tujuan
: Meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan,
keamanan, ketertiban, pertanahan dan aset serta kesejahteraan sosial dengan sasaran
Terwujudnya penyelenggaraan tugas umum pemerintahan berupa perijinan,
rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan fasilitasi di Kecamatan
Anreapisecara Optimal. Adapun tujuan
yang ingin dicapai
dari penetapan kinerja ini adalah :
1.
T u j u
a n :
a. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b. Meningkatkan pengawasan /pembinaan terhadap
program pembangunan yang berada di Kecamatan.
c. Meningkatkan Koordinasi
antar
Dinas /instansi
yang berada dikecamatan.
2.
S a s a
r a n:
a. Terciptanya kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan yang diberikan aparat kecamatan
b. Terlaksananya program pembangunan diKecamatan Anreapisesuai dengan rencana kegiatan
c. Terjalinnya
hubungan kerja sama yang baik antar lembaga –lembaga pemerintah yang berada dikecamatan.
4.3. Hasil analisis
Analisa Lingkungan Internal / Kesimpulan Analisis Faktor
Internal (KAFI) ini mencermati kekuatan dan kelemahan
di lingkungan internal organisasi itu sendiri melalui cakupan Pencermatan Lingkungan Stratejik (PLI).
1. Kekuatan
Kekuatan Kecamatan terletak pada berhasilnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Peranan Kecamatan yang Strategis
Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar sebagai SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan untuk wilayah kecamatan dengan Tugas pokok Kecamatan meliputi :
a. Perencanaan menyeluruh dari identifikasi permasalahan, sampai
penilaian hasil kegiatan.
b. Sebagai koordinasi pemberdayaan masyarakat
c. Sebagai penegakan peraturan
perundang-undangan
d. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas
Umum
e. Sebagai kegiatan pemerintahan
f. Pembinaan pemerintahan Desa-desa
g. Pelayanan masyarakat yang tersebar pada Desa-desa.
2. Kelemahan
a. Keterbatasan Sumber
Daya Manusia dan Aparatur Pemerintah
Kecamatan Anreapi merupakan salah satu
Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai dan kualitas
Sumber Daya Manusia masih belum maksimal terbukti masih terbatas dan masih rendahnya kapasitas
dan kualitas aparatur pemerintah Kecamatan
yang ditunjukkan dengan belum maksimalnya tingkat pelayanan yang dirasakan masyarakat.
4.4 Kebijakan dan Program
Pada Tahun
2012 Pemerintah Kecamatan Anreapi mempunyai kebijakan dan program yang akan dilaksanakan sebagai berikut:
Kebijakan :
“ Melaksanakan urusan wajib pemerintahan umum “
Program :
a. Pelayanan administrasi Perkantoran.
b. Pengembangan dan operasional Wilayah Kecamatan.
Kegiatan :
1. Penyediaan jasa komunikasi, sumber
daya air dan listrik.
2. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah.
3. Penunjang operasional administrasi perkantoran.
4. Penunjang operasional jasa perkantoran.
5. Penyelenggaraan musrenbang kecamatan.
6. Monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pembangunan
wilayah kecamatan.
7. Koordinasi
peningkatan
hubungan kerja dengan lembaga pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan di Kecamatan.
8. Peningkatan penyelenggaraan
pelayanan kecamatan.
BAB V
STRATEGI PENCAPAIAN SASARAN PEMBANGUNAN
Untuk
menjalankan visi dan misi yang telah ditetapkan ditempuh strategi sebagai berikut :
1.
Strategi menciptakan aparatur yang produktif diarahkan kepada akses terhadap teknologi dan informasi, pengembangan kualitas SDM Aparatur, dan menciptakan iklim yang lebih kondusif
dalam mewujudkan lingkungan
kerja yang produktif, penegakan hukum serta pembinaan aparatur.
2. Strategi pembenahan sistem / prosedur untuk memperbaiki kualitas dan kinerja aparatur dengan sistem pelayanan yang tepat,
cepat, aman dan transparan.
3. Strategi pembagian kewenangan
yang jelas
mengenai tugas dan
tanggung jawab aparatur Kecamatan;
4. Strategi penyediaan aparatur pemerintah daerah yang berkualitas secara proporsional, menata keseimbangan antara jumlah aparatur dengan beban kerja, serta meningkatkan kualitas aparatur melalui pengelolaan sumberdaya manusia berdasarkan standar kompetensi dan meningkatkan sistem
pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai
dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas;
5. Strategi Peningkatan kerja sama melalui sistem jejaring kerja yang saling menguntungkan yang sangat bermanfaat sebagai sarana saling berbagi pengalaman, saling berbagi manfaat.
Rumusan kebijakan Pemerintah Kecamatan Anreapi dalam melaksanakan tugas
pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan ketersediaan sarana
dan prasarana pendukung pelayanan Kecamatan.
2. Mengadakan rapat koordinasi satu
kali dalam satu bulan.
3. Meningkatkan disiplin administrasi perkantoran.
4. Meningkatkan kesejahteraan non PNS dan
PTT sesuai dengan Tupoksi
5. Meningkatkan peran aktif dan kontrol masyarakat
dalam pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan untuk mencapai hasil yang diharapkan.
6. Meningkatkan pengawasan dan
monitoring serta evaluasi program kegiatan
yang telah direncanakan.
7. Meningkatkan hubungan kerja antar penyelenggara pemerintah dari tingkat Desa sampai tingkat Kabupaten.
8. Meningkatkan kinerja petugas pelayanan
dengan SDM yang handal untuk mencapai pelayanan masyarakat yang maksimal.
9. Peningkatan tranparansi, partisipasi dan
mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.
BAB VI
P E N U T U P
Dengan telah disepakatinya visi, misi dan tujuan Kecamatan
Anreapi yang terangkum dalam
Rencana Strategis ini, Kecamatan
Anreapi berkomitmen untuk melaksanakan semua kebijakan, program
dan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam
Rencana Strategis ini. Komitmen ini dilandasi dengan
nilai-nilai profesionalisme, kejujuran
dan keinginan kuat untuk maju serta dilandasi
janji dan niat sepenuh hati untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama dengan mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki.
Rencana strategis ini merupakan penjabaran dari RPJM Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009-2014 dan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban Kecamatan Anreapi . Komitmen, niat dan janji yang tertuang dalam
Rencana Kerja ( Renja ) yang ada pada tiap bidang. Dengan demikian akan tercipta
rasa memiliki dan
tanggung jawab bersama untuk mewujudkan visi dan misi organisasi Kantor Camat Anreapi yang telah ditetapkan.
Demikianlah dokumen Rencana Strategis Kecamatan Anreapi Tahun
2013
Komentar
Posting Komentar