Renstra

PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KECAMATAN ANREAPI
Jl.   Poros  Lebani  No.  02  Kode  Pos  91315
 

BAB  I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra SKPD ) disusun sebagai perencanaan komprehensif kurun waktu lima tahunan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMD ) Kabupaten Polewali Mandar. Yang selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kinerja Anggaran ( RKA ) dan Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ).
Acuan utama yang digunakan dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra SKPD ) adalah rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Rencana Strategis Kabupaten Polewali Mandar.
1.2. Maksud dan Tujuan
1.2.1  Maksud
Renstra SKPD ini merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) Kecamatan Anreapi,  dan merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan.
1.2.2 Tujuan
Meningkatnya kinerja Kecamatan Anreapi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mencapai tujuan sesuai dengan vis, misi yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan secara periodik dalam rangka mendukung tugas pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar.
1.3.  Landasan Hukum
  1. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004  No.126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438);
2.      Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
3.      Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 8 tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No. 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4548 ) ;
4.      Undang-undang Nomor 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422 ) ;
5.      Undang–undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara republik indonesia tahun 1999 nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
6.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
7.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40);
11.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40);
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2009 Tanggal 29 Juli 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6);

1.4.   Sistimatika Penulisan
I.    PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
1.2       Maksud dan Tujuan
1.3       Landasan Hukum
1.4       Sistematika Penulisan
II.  GAMBARAN PELAYANAN
2.1       Tupoksi dan Stuktur Organisasi
2.2       Sumberdaya Kecamatan Anreapi
  1. Kepegawaian
  2. Pejabat Struktural dan Fungsional
  3. Sarana dan Peralatan Kerja Utama
  4. Anggaran Tahun 2009– 2014 dan Proyeksi
2.3      Kinerja Pelayanan
2.4      Tantangan dan Peluang
III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1       Identifikasi Permasalah berdasarkan Tupoksi
3.2       Telaa Visi dan Misi Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009-2014
IV. VISI, MISI, TUJUAN, HASIL, KESTRATBIJJKAN DAN PROGRAM
4.1       Visi dan Misi
4.2       Tujuan dan Sasaran
4.3       Hasil dan Analisis
4.4       Kebijakan dan Program

V. STRATEGI PENCAPAIAN SASARAN PEMBANGUNAN

VI. PENUTUP


BAB  II
GAMBARAN PELAYANAN
2.1.  Tupoksi dan Struktur Organisasi
Tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Kecamatan mengacu pada pasal 3 Nomor 28 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Kedudukan Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh Camat dan Camat berkedudukan dibawah tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.
Tugas Kecamatan adalah :
  • Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
Camat mempunyai tugas ;
  • Membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan , dalam wilayah kecamatan sesuai sebagian kewenangan yang dilimpahkan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Camat menyelenggarakan fungsi :
a.       pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah kerjanya;
b.      pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; 
c.       pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan atau peraturan                              perundang-undangan lainnya dalam wilayah kerjanya;
d.      penyelenggaraan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah lainnya;
e.       penyelenggaraan pelayanan umum yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa/Kelurahan;
f.       penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum, pembinaan keagrarian dan  pembinaan kesatuan bangsa;
g.      pembinaan perekonomian dan pembangunan;
h.      pembinaan kesejahteraan sosial;
i.        penyelenggaraan tugas-tugas umum dan perizinan
j.        penyusunan program,pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga
k.      pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretaris Kecamatan  mempunyai tugas :
  • Membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat atau aparatur kecamatan ;
  • Merencanakan dan melaksanakan  kegiatan ketatausahaan  ;
  • Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, evaluasi dan pelaporan;
  • Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
  • Melaksanakan pengelolaan perlengkapan,urusan rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas :
  • Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengelolaan adminsitarsi kepegawaian serta perlengkapan dan pengelolaan urusan rumah tangga
  • Penyusunan rencana kerja pengelolaan kepegawaian, umum dan rumah tangga
  • Pelaksanaan tertib administrasi perlengkapan
  • Penyiapan bahan pengeloaan urusan rumah tangga
  • Pelaksaan urusan umum dan rumah tangga
  • Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan urusan kepegawaian, umum dan rumah tangga
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Administrasi Keuangan mempunyai tugas :
  • Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pengelolaan administrasi keuangan
  • Menyusun rencana kerja pengelolaan administrasi keuangan
  • Pelaksanaan tertib administrasi keuangan
  • Pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan
  • Pelaksanaan penatausahaan keuangan
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan administrasi keuangan
Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas :
  • Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksaaan perencaan kegiatan, pelaksanaan verifikasi dan pelaporan
  • Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kerja pemerintah kecamatan
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pemerintah kecamatan
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :
  • Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksaaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
  • Penyusunan rencana kerja penyelenggaraan pemeritahan umum dan desa/kelurahan
  • Pelaksanaan dan pembinaan tertib administrasi pemerintahan
  • Pelaksanaan tertib kependudukan dan catatan sipil
  • Pelaksaan pembinaan kesatuan bangsa dan linmas
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
  • Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksaaan,pembinaan monitoring,  evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum
  • Penyusunan rencana kerja pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
  • Pelaksaan koordinasi pembinaan, dan penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya
  • Pelaksanaan pembinaan polisi pamong praja
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum

Seksi Pemberdayaan masyarakat & Desa
·         Membantu Camat dalam menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan, evaluasi dna pelaporan urusan pemberdayaan masarakat dan desa
·         Penyusunan rencana kerja pemberdayaan masyarakat dan desa
·         Pelaksanaan koordinasi pemberdayaan masyarakat dan desa
·         Pelaksanaan kegiatan pemberayaan masyarakat
·         Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat dan desa
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :
  • Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial
  • Pelaksanaan rencana kerja urusan kesejahteraan sosial
  • Pengkoordinasian dalam pelaksanaan pembinaan kepemudaan, olahraga dan peranan wanita
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan kehidupan beragama pendidikan dan kebudayaan
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan kesehatan masyarakat
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial
  • Pelaksanaan monitoring, evalusi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial
Seksi Perekonomian, Pembangunan dan Pendapatan mempunyai tugas :
  • Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan perekonomian, pembangunan dan pendapatan;
  • Penyusunan rencana kerja pembinaan perekonomian, pembangunan dan pendapatan
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan usaha ekonomi masyarakat
  • Pelaksaan pembinaan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan, perekonomian, pembangunan dan pendapatan
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
  1. Camat
  2. Sekretaris Camat
  3. Sub Seksi Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
  4. Sub Seksi Pengelolaan Administrasi Keuangan
  5. Sub Seksi Perencanaan dan Pelaporan
  6. Seksi Tata Pemerintahan
  7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  8. Seksi Pemberdayaan masyarakat & Desa;
  9. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  10. Seksi  Perekonomian  Pembangunan dan Pendapatan


2.2.  Sumberdaya Kecamatan Anreapi
a.  Kepegawaian
Jumlah Aparatur yang berstatus PNS di Kantor Camat Anreapi  adalah 16 orang yang terdiri dari  laki-laki sejumlah 12 orang dan perempuan 4 orang. Dari jumlah Aparatur yang ada di Kecamatan Anreapi terbagi menjadi :
  • Kondisi  Aparatur berdasarkan Golongan Ruang :
Golongan IV                          :            2          Orang
Golongan III                                    7          Orang
Golongan  II                           :            7          Orang
Golongan   I                           :            -           Orang
Dibantu dengan        
PTT                                         :                        Orang
Sukwan                                   :           23        Orang +
Jumlah                                               39        Orang
  • Kondisi  Aparatur berdasarkan Pendidikan  :
Sarjana Strata 2                       :           3          Orang
Sarjana Strata 1                       :           4          Orang
D-3                                          :           2          Orang
SLTA                                                5          Orang
SLTP                                                 -           Orang +
Jumlah                                     :           14        Orang
  • Kondisi  Aparatur berdasarkan Pendidikan Penjenjangan  :
Diklatpim III                                     1          Orang
Diklatpim IV                           :           5          Orang
Jumlah                                               6          Orang
b.  Pejabat Struktural dan Fungsional
Untuk Pejabat Struktural di Kecamatan Anreapi terdapat 9 (sembilan) orang dengan rincian sebagai berikut :
Eselon  III a                            :           1          Orang
Eselon  III b                            :           1          Orang
Eselon  IV a                            :           5          Orang
Eselon  IV b                            :           2          Orang
Jumlah                                     :                    Orang
Kelompok Jabatan Fungsional di Kecamatan Anreapi terdiri dari :
  1. Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah TK / RA dan SD / MI SMP/MTs mempunyai tugas fungsional yakni menilai dan membina bidang akademis maupun menajerial, penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas fungsional yakni merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan Pendidikan Luar Sekolah;
  3. Pejabat Fungsional Dokter (Kepala Puskesmas) Memiliki tugas fungsional antara lain:
·       Merencanakan, Melaksanakan, dan mengkoordinasikan semua kegiatan agar pelayanan kesehatan sesuai standar mutu pelayanan kesehatan;
·       Melaksanakan kegiatan upaya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan puskesmas;
·       Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan dibidang pembangunan kesehatan meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di wilayah kerjanya;
·       Melakukan koordinasi dalam upaya pemberdayaan dan penggerakan masyarakat dalam pembangunan kesehatan bersama lintas sektor terkait di wilayah kerjanya;
  1. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian. mempunyai tugas fungsional pokok yakni  melakukan penyuluhan pertanian yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian;
  2. Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan mempunyai tugas fungsional pokok menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan penyuluhan kehutanan;
  3. Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan mempunyai tugas fungsional pokok yakni melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, Evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan;
  4. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana ( PLKB ) mempunyai tugas fungsional pokok yang di kemas dalam 4 (empat) Paket Dukungan Pelayanan Pembangunan Keluarga Sejahtera, yakni meliputi : pembinaan dan penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga, dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga.
c. Sarana dan Prasarana Kerja Utama
Keberadaan sarana dan peralatan kerja sangat mendukung penyelengaraan tugas pokok dan fungsi organisasi. Sarana dan Peralatan Kerja Utama di Kecamatan Anreapi meliputi Gedung Sarana Perkantoran antara lain :
1)      Rumah Dinas Camat
2)      Ruang Rapat
4)      Perkantoran Satu Atap   
5)      Ruang Kerja Camat
7)      Ruang Kerja Sekretariat
8)      Ruang Kerja Seksi
9)      Ruang Operator Komputer dan data
10)    Ruang Pelayanan
11)    Kamar mandi dan WC.
Sedangkan sarana alat transportasi baik roda empat maupun roda dua yang ada di Kantor Kecamatan Anreapi yang sekarang ini ada adalah :
Roda empat 1 (satu) buah dengan rincian :
  • 1unit Toyota Kijang LX  Tahun 2004
Roda dua 7 (tujuh) buah dengan rincian :
  • 1 unit Yamaha Scorpio 2009
  • 2 unit Honda Tahun 2003-2006
  • 2 unit Jicheng  tahun 2007
  • 2 unit Tiger  Tahun 2007
Disamping sebagaimana tersebut diatas sarana lain adalah komputer sejumlah  1 (satu) unit, meja, kursi, mesin ketik, telepon, modem dan alat pendukung pencetakan KTP dan peralatan lain yang masih diperlukan peningkatan baik dalam kuantitas maupun kualitas.
d.  Anggaran Tahun  2009– 2013 dan Proyeksi  2009– 2014
Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan setiap tahun di Kecamatan Anreapi yaitu :
Tahun 2009     sebesar                                     :  Rp.   204.042.000,-
Tahun 2010     sebesar                                     :  Rp    184.115.000,-
Tahun 2011     sebesar                                     :  Rp.   266.990.000,-
Tahun 2012     sebesar                                     :  Rp.   302.350.000,-
Tahun 2013    sebesar                                      :  Rp.   290.130.000,-
 2.3.  Kinerja Pelayanan
Kinerja Pelayanan di Kecamatan Anreapi dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja :
  • Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran
  • Meningkatnya Sarana dan prasarana aparatur
  • Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur
  • Meningkatnya Sistim Pengawasan Internal dan Pengendalian
Disamping Kinerja Kecamatan Anreapi sebagaimana tercantum dalam penjabaran diatas maka secara umum dapat dijelaskan beberapa kinerja Kecamatan Anreapi sebagaimana tersebut di bawah ini
Kinerja Pelayanan di Bidang Pemerintahan  :
1)      Dan melaksanakan  kegiatan lainnya seperti Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Karnaval Umum, PAM Lebaran;.
2)      Pembinaan dan pembenahan administrasi pelayanan baik di kecamatan dan desa se Kecamatan Anreapi;
3)      Pembinaan aparat kecamatan dan perangkat desa secara rutin;
4)      Pelaksanaan apel koordinasi setiap tanggal 17 melibatkan personil kecamatan, dinas seatap dan para sekretaris desa;
5)      Mengadakan Rapat koordinasi Sekretaris Desa se Kecamatan Anreapisetiap tanggal 17 setelah pelaksanaan apel koordinasi;
6)      Memberikan kesempatan kepada aparat kecamatan dan desa untuk mengikuti diklat, pendidikan dan kursus baik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten maupun  pihak lainnya;
7)      Mengadakan rapat koordinasi rutin dengan Dinas dan Instansi di tingkat kecamatan dalam upaya  peningkatan kualitas pelayanan dan kualitas para aparat yang ada di dinas dan instansi di tingkat kecamatan;
8)      Mengadakan pengawasan melekat terhadap aparat yang berada di Kecamatan Anreapi;
9)      Peningkatan kedisiplinan perangkat desa;
10)  Pembinaan kelengkapan administrasi desa termasuk pendampingan membuat Perdes tentang APBDes, dan Susunan Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Desa;
11)  Mengikutsertakan pada setiap kesempatan pertama guna mengikuti kegiatan-kegiatan pelatihan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perangkat desa;
12)  Memberikan sosialisasi bagi perangkat desa dan kelurahan terkait dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang terus mengalami penyempurnaan dan perubahan;
13)  Pembinaan secara rutin ke desa yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kinerja Pelayanan di Bidang Trantib
1)      Pembinaan terhadap anggota satgas Linmas yang berada di desa dan kelurahan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya ;
2)      Peningkatan dan perwujudan siskamling di tingkat desa, dusun atau lingkungan sampai pada tingkat RT dan RW;
3)      Mengadakan patroli rutin gabungan Muspika dan Dinas terkait serta Desa dan Kelurahan untuk  melihat langsung aktivitas masyarakat dalam bersiskamling
4)      Mengadakan sosialisasi peraturan perundang – undangan di seluruh desa dan kelurahan bersama dengan jajaran Muspika dan Dinas atau Instansi terkait ;
5)      Mengadakan kegiatan operasi dan penertiban antara lain ; Operasi PKL,  Operasi WTS, Waria dan operasi pelajar serta operasi  penyakit masyarakat (PEKAT) bersama Muspika dan instansi terkait;
6)      Mengadakan pembinaan dan penekanan kepada pemerintah desa untuk membuat peraturan desa sebagai dasar atau payung hukum di tingkat desa;
7)      Melaksanakan PAM tahun baru oleh tim gabungan dari Polri, Dishub, TNI, PMK, Satpol PP dan Puskesmas;
8)      Melakukan penataan dan penertiban PKL dan parkir liar di Jalan raya Pasar lama Anreapi  ;
Kinerja Pelayanan di Bidang Ekonomi dan Pembangunan
1)      Memfasilitasi, membina dan memantau kegiatan revitalisasi pertanian, perikanan dan peternakan;
2)      Pemantauan kegiatan perluasan, rehabilitasi dan normalisasi jaringan irigasi;
3)      Memfasilitasi, membina dan memantau kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah;
4)      Monitoring pelaksanaan musrenbang desa dan melaksanakan musrenbang kecamatan;
5)      Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis kecamatan dengan seluruh elemen di tingkat kecamatan;
6)      Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi rencana pembangunan di desa dengan melibatkan para tokoh masyarakat;
7)      Pelestarian lingkungan hidup dengan gerakan penghijauan dan gerakan kebersihan,  ketertiban dan keindahan di wilayah Kecamatan Anreapi  ;
8)      Memfasilitasi, membina dan memantau kegiatan Sanitasi Masyakat (SANIMAS);
9)      Memfasilitasi dan monitoring pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kelurahan Anreapi 
10)  Pembinaan Penambangan Galian C.
11)  Mengadakan pembinaan PBB terhadap petugas rayon  di desa;.
12)  Mengadakan pekan panutan PBB di desa;.
13)  Memberikan penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lunas sebelum jatuh tempo.
14)  Penataan ruang pelayanan publik di kecamatan (satu pintu);
15)  Monitoring penyaluran Beras rumah tangga miskin (Raskin).

Kinerja Pelayanan di Bidang Pemasyarakatan
1)      Monitoring penyaluran Jamkesgakin;
2)      Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi Gerakan Keluarga Berencana serta Kesehatan;
3)      Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi kegiatan Posyandu;
4)      Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi Pendataan Keluarga Sejahtera
5)      Pembinaan, koordinasi dan harmonisasi lembaga – lembaga keagamaan;
6)      Memfasilitasi pembangunan tempat – tempat ibadah;
7)      Pelaksanaan Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan;
8)      Pembinaan di bidang kepemudaaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
9)      Pembinaan dan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
10)  Membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam.

Kinerja Pelayanan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

1)      Pembinaan dan pelaksanaan program pembangunan pola kemitraan antara lain dengan Memfasilitasi, membina dan memantau kegiatan peningkatan ketersediaan infrastruktur wilayah yang berbasis masyarakat (kemitraan, swadaya murni, PPKM, PNPM dan sumber dana lainnya);
2)      Pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;

2.4.  TANTANGAN DAN PELUANG
Beberapa tantangan yang dimungkinkan dapat mempengaruhi penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pencapaian tujuan meliputi :
1)      Kecendrungan semakin menurunnya tingkat perekonomian dan daya beli masyarakat, sehingga dimungkinkan dapat mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat;
2)      Mobilisasi penduduk datang yang cukup tinggi terutama di kawasan perkotaan, sehingga dikawatirkan dapat mempengaruhi sifat gotong royong dan munculnya sifat-sifat  individualis;
3)      Apriori dan rendah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sebagai akibat maraknya kasus korupsi yang terekspos;
4)      Masih banyak masyarakat yang melanggar hukum;
5)      Income perkapita masyarakat masih rendah;Adanya fenomena demokrasi yang mengarah kepada kebebasan dan arogansi dalam berpendapat dan menyikapi kebijakan pemerintah;
6)      Semakin meningkatnya pengangguran utamanya usia produktif sebagai akibat dari tidak seimbangnya pertumbuhan  penduduk angkatan kerja dengan kesempatan kerja.



Sedangkan peluang-peluang yang secara logis dapat dimanfaatkan, meliputi :
1)      Adanya kebijakan otonomi daerah, yang memberi keleluasaan penyerahan sebagian kewenangan urusan pemerintahan dan urusan umum lain dari Bupati kepada Camat;
2)      Adanya dukungan dari lembaga lain (lembaga sosial dan keagamaan) dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pencapaian tujuan;
3)      Ada indikasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan karena ada dukungan masyarakat dalam penggerakan pembangunan, tokoh masyarakat dapat menjadi motivator dan penggerak masyarakat serta semangat gotong royong masyarakat yang cukup tinggi;
4)      Adanya lembaga lain yang menyediakan jasa pendidikan dan pelatihan;
5)      Ketersediaan anggaran lintas SKPD Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam penyelenggaraan pembangunan;
6)      Ketersediaan dana APBN dan APBD I dalam mendorong perkembangan perekonomian dan pembangunan insfrastruktur wilayah;
7)      Tersedianya lembaga pemerhati dan pencinta lingkungan;
8)      Adanya potensi wisata alam, wisata Budaya, sejarah dan edukatif, agro holtikultura,
9)      Posisi wilayah yang strategis yakni berbatasan dengan 2 (dua) Kabupaten atau Daerah  yaitu Kab. Mamasa dan Kab. Pinrang Prov. Sulsel.



BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1. Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tupoksi
Beberapa permasalahan yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada kantor Kecamatan Anreapi antara lain :
1)      Masih kurangnya jumlah sumber daya aparatur kecamatan dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan kegiatan;
2)      Belum tersedianya sumber daya aparatur dengan kemampuan teknis tertentu, antara lain: perencana, pengelola anggaran / pembukuan, teknik bangunan dan lain-lain sumber daya keprofesionalan;
3)      Masih lemahnya sebagian besar kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa;
4)      Dukungan anggaran yang belum memadai, sehingga kegiatan yang terlaksana belum berjalan secara optimal;
5)      Masih lemahnya koordinasi pelaksanaan tugas antar seksi;
6)      Masih terdapatnya jalan penghubung antar wilayah dalam satu kecamatan yang kurang memadai;
7)      Masih lemahnya partisipasi kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan;
8)      Wilayah Kabupaten Polewali Mandar yang luas dan masih lemahnya anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan insfrastruktur masyarakat secara lebih memadai;
9)      Keberadaan Pusat Pemerintahan atau Pelayanan admnistrasi kependudukan yang cukup jauh, sehingga mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
3.2. Telaah Visi Misi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar  Tahun 2009-2014
Visi Kabupaten Polewali Mandar adalah “Terwujudnya Kepemerintahan yang baik berlandaskan nilai nilai agama dan Budaya”
Dalam mendukung Visi Misi Kabupaten Polewali mandar maka Kecamatan Anreapi memantapkan Visi : “ Penyelenggaraan Kepemerintahan yang Profesional, Terpadu dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Terdepan dalam Pelayanan kepada Masyarakat ”
Misi Untuk mewujudkan Visi tersebut ,diperlukan misi yang jelas untuk membantu dalam pencapaian hasil yang efektif ,bermutu ,akuntabel dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat .Penetapan misi merupakan pernyataan apa yang harus dicapai dan kegiatan-kegiatan spesifik yang harus dilaksanakan. Apabila visi dipandang sebagai pemberi inspirasi sekaligus motivasi , maka misi dipandang sebagai acuan dam pengambilan keputusan-keputusan manajemen.
Dengan penetapan misi semua rencana yang akan dikembangkan harus kompatibel dengan misi  organisasi tersebut. Sehingga dengan kehadiran misi tersebut seluruh personil kecamatan dan perannya.
Mengingat hasil out-come yang diutamakan maka misi organisasi yang jelas akan sangat membantu dalam pencapaian hasil yang efektif , bermutu akuntabel dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat termasuk juga di dalamnya efesiensi penggunaan anggaran . pernyataan misi menunjukkan dengan jelas arti penting eksistensi organisasi, karena misi mewakili alasan dasar berdirinya organisasi.

BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, HASIL ANALISIS, KESTRATBIJAKAN DAN PROGRAM
. Visi dan Misi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemerintah Kecamatan Anreapi
Visi
Mewujudkan Pelayanan prima kepada masyarakat demi menciptakan efektifitasPenyelenggaraan fungsi pemerint organisasi berlandaskan nilai Agama dan Budaya.
Dalam melaksanakan tugas dan  fungsi Pemerintah Kecamatan Anreapi  , selalu mengacu pada Visi dan  Misi Kabupaten Polewali Mandar Terwujudnya Kepemerintahan yang baik berlandaskan nilai-nilai agama dan budaya
Visi merupakan gambaran tentang keadaan masa depan yang diinginkan agar  tetap  Eksis, Antisipatif, Inovatif dan Produktif.  Disamping itu Visi merupakan suatu cara  pandang jauh ke depan yang berisikan cita dan  citra yang ingin diwujudkan oleh pemerintah Kecamatan Anreapi  , dengan ini Pemerintah Kecamatan Anreapi menjabarkan Visinya sebagai berikut ;
“ Penyelenggaraan Kepemerintahan yang Profesional, Terpadu dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Terdepan dalam Pelayanan kepada Masyarakat ”
Visi yang telah ditetapkan oleh unit kerja Kantor Camat Anreapi mengandung makna :
  1. Penyelenggaraan Kepemerintahan yang Profesional menggambarkan bahwa Kantor Camat Anreapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mengaktualisasikan peran dan fungsi secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan dukungan aparatur yang memiliki integritas dan komunikatif.
  2. Terpadu dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat menggambarkan penyelenggaraan kegiatan pembangunan mampu bersinergi dengan program pemerintah kabupaten Polewali Mandar yang merupakan manifestasi dari rencana pembangunan dan kebijakan pemerintah sekaligus arah dan patokan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dan setiap masyarakat mempunyai suara dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
  3. Terdepan dalam pelayanan Masyarakat menggambarkan Kantor Camat Anreapi sebagai pusat pelayanan segala informasi dan administrasi yang komprehensif terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan kepada masyarakat dan unit kerja lainnya khususnya dalam pengambilan kebijakan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.
-   Misi
     Misi sebagai suatu komitmen dalam upaya mewujudkan Visi sebagaimana diuraikan diatas, disusun setelah mengkaji visi dan keserasiannya dengan lingkungan strategis yang dihadapi, program prioritas dan pokok-pokok program serta kegiatan, untuk mencapai visi kantor Camat Anreapi, maka rumusan misi yang perlu dilaksanakan adalah :
  1. Mengembangkan sistem/mekanisme pelayanan yang informatif, terukur dan akuntabel.
  2. Mendorong terciptanya prakarsa masyarakat melalui pemberdayaan dalam bingkai kearifan lokal dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah Kecamatan Anreapi.
  3. Mendorong terciptanya sinergitas pelaksanaan tugas dengan seluruh pemangku kepentingan se-Kecamatan Anreapi baik secara vertikal maupun secara horisontal untuk dapat mendorong terciptanya mekanisme pembangunan yang berwawasan lingkungan.
  4. Mengembangkan penguatan perencanaan secara bottom up (dari bawah) yang berlandaskan pada asas kebutuhan wilayah dan skala prioritas.
  5. Mendorong masyarakat untuk menumbuh kembangkan nilai-nilai religiusitas dan nilai-nilai kearifan lokal sebagai modal dasar dalam peningkatan kualitas kewilayahan di Kecamatan Anreapi.
4.2. Tujuan dan Sasaran
Dengan menitikberatkan pada Visi dan Misi yang telah diuraikan sebelummnya Kecamatan Anreapi mempunyai tujuan : Meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, keamanan, ketertiban, pertanahan dan aset serta kesejahteraan sosial dengan sasaran Terwujudnya penyelenggaraan tugas umum pemerintahan berupa perijinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan fasilitasi di Kecamatan Anreapisecara Optimal. Adapun tujuan  yang ingin dicapai  dari penetapan kinerja ini adalah :

1.      T u j u a n :

a.       Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Meningkatkan pengawasan /pembinaan terhadap program pembangunan yang berada di Kecamatan.
c.       Meningkatkan Koordinasi  antar  Dinas /instansi  yang berada dikecamatan.


2.      S a s a r a n:

a.       Terciptanya kepuasan masyarakat dalam  menerima pelayanan yang diberikan  aparat kecamatan
b.      Terlaksananya program pembangunan diKecamatan Anreapisesuai dengan rencana kegiatan
c.       Terjalinnya  hubungan kerja sama yang baik antar  lembaga –lembaga pemerintah yang berada dikecamatan.
4.3. Hasil analisis
Analisa Lingkungan Internal  / Kesimpulan Analisis Faktor Internal  (KAFI) ini mencermati kekuatan dan kelemahan di lingkungan internal organisasi itu sendiri  melalui cakupan Pencermatan Lingkungan Stratejik (PLI).


1.      Kekuatan

Kekuatan Kecamatan terletak  pada berhasilnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan  kemasyarakatan.

Peranan Kecamatan yang Strategis
Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar sebagai SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan untuk wilayah kecamatan dengan Tugas pokok Kecamatan meliputi :

a.       Perencanaan menyeluruh dari identifikasi permasalahan, sampai penilaian hasil kegiatan.
b.      Sebagai koordinasi pemberdayaan masyarakat
c.       Sebagai penegakan peraturan perundang-undangan
d.      Pemeliharaan prasarana dan  fasilitas  Umum
e.       Sebagai kegiatan pemerintahan
f.       Pembinaan pemerintahan Desa-desa
g.      Pelayanan masyarakat yang tersebar pada Desa-desa.


2. Kelemahan

a. Keterbatasan Sumber Daya  Manusia dan Aparatur Pemerintah

Kecamatan Anreapi merupakan salah satu  Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar   dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai  dan  kualitas  Sumber Daya Manusia masih  belum  maksimal terbukti masih terbatas dan  masih  rendahnya kapasitas dan  kualitas  aparatur pemerintah Kecamatan yang ditunjukkan dengan belum  maksimalnya tingkat pelayanan yang dirasakan masyarakat.
4.4 Kebijakan dan Program
Pada Tahun  2012  Pemerintah Kecamatan Anreapi mempunyai kebijakan dan  program yang akan dilaksanakan sebagai berikut:

Kebijakan :

Melaksanakan urusan wajib pemerintahan umum

Program :

a.       Pelayanan administrasi Perkantoran.
b.      Pengembangan dan  operasional Wilayah Kecamatan.

Kegiatan :
1.      Penyediaan jasa  komunikasi, sumber daya  air dan  listrik.
2.      Rapat-rapat koordinasi dan  konsultasi keluar  daerah.
3.      Penunjang operasional administrasi perkantoran.
4.      Penunjang operasional jasa  perkantoran.
5.      Penyelenggaraan musrenbang kecamatan.
6.      Monitoring, evaluasi dan  pelaporan pelaksanaan pembangunan wilayah kecamatan.
7.      Koordinasi peningkatan hubungan kerja dengan lembaga pemerintahan dan  lembaga kemasyarakatan di Kecamatan.
8.     Peningkatan penyelenggaraan pelayanan kecamatan.


BAB  V
STRATEGI PENCAPAIAN SASARAN PEMBANGUNAN
 Untuk menjalankan visi dan  misi yang telah ditetapkan ditempuh strategi sebagai berikut :

1.    Strategi menciptakan aparatur yang produktif diarahkan kepada akses terhadap teknologi  dan informasi,  pengembangan kualitas  SDM Aparatur, dan menciptakan iklim yang lebih kondusif dalam mewujudkan lingkungan kerja yang produktif, penegakan hukum  serta pembinaan aparatur.
2.      Strategi pembenahan sistem / prosedur untuk memperbaiki kualitas  dan  kinerja aparatur dengan sistem pelayanan yang tepat, cepat, aman dan  transparan.
3.      Strategi pembagian kewenangan yang jelas  mengenai tugas dan  tanggung jawab aparatur Kecamatan;
4.      Strategi penyediaan aparatur pemerintah daerah yang berkualitas secara proporsional, menata keseimbangan antara jumlah aparatur dengan beban kerja, serta meningkatkan kualitas aparatur melalui pengelolaan sumberdaya manusia berdasarkan standar kompetensi dan  meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya  manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam  melaksanakan tugas;
5.      Strategi Peningkatan kerja sama melalui sistem jejaring kerja yang saling menguntungkan yang  sangat bermanfaat sebagai sarana saling berbagi pengalaman, saling berbagi manfaat.

Rumusan kebijakan Pemerintah Kecamatan Anreapi dalam melaksanakan tugas pemerintahan adalah sebagai berikut :

1.      Meningkatkan ketersediaan sarana dan  prasarana pendukung pelayanan Kecamatan.
2.      Mengadakan rapat  koordinasi satu  kali dalam  satu  bulan.
3.      Meningkatkan disiplin administrasi perkantoran.
4.      Meningkatkan kesejahteraan non PNS  dan  PTT sesuai dengan Tupoksi
5.      Meningkatkan peran aktif dan  kontrol masyarakat dalam  pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan untuk mencapai hasil yang diharapkan.
6.      Meningkatkan pengawasan dan monitoring serta evaluasi program kegiatan yang telah direncanakan.
7.      Meningkatkan hubungan kerja antar penyelenggara pemerintah dari tingkat Desa sampai tingkat Kabupaten.
8.      Meningkatkan kinerja petugas pelayanan dengan SDM yang handal untuk mencapai pelayanan masyarakat yang maksimal.
9.      Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.

BAB  VI
P E N U T U P
Dengan telah disepakatinya visi, misi dan  tujuan  Kecamatan Anreapi yang terangkum dalam  Rencana Strategis ini, Kecamatan Anreapi berkomitmen untuk melaksanakan semua kebijakan, program dan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam  Rencana Strategis ini. Komitmen ini dilandasi dengan nilai-nilai profesionalisme, kejujuran  dan  keinginan kuat untuk maju serta dilandasi janji dan  niat sepenuh hati untuk mewujudkan cita-cita  dan  tujuan bersama dengan mengerahkan segala sumber daya  yang dimiliki.

Rencana strategis ini merupakan penjabaran dari RPJM Kabupaten Polewali Mandar Tahun  2009-2014 dan  disesuaikan dengan tugas pokok dan  fungsi yang diemban Kecamatan Anreapi  . Komitmen, niat dan  janji yang tertuang dalam  Rencana Kerja    ( Renja  ) yang ada  pada tiap bidang.  Dengan demikian  akan  tercipta  rasa memiliki dan  tanggung jawab bersama untuk mewujudkan visi dan  misi organisasi Kantor Camat Anreapi   yang telah ditetapkan.

Demikianlah dokumen Rencana Strategis Kecamatan Anreapi Tahun  2013










Komentar

Postingan Populer