KECAMATAN ANREAPI

Rencana VERSUS progress
1. standar operasional prosedur 33 % by sekretariat
2. Fakta integritas 100 %
3. Renstra ( rencana strategis) 100 %
4. Renja ( rencana kinerja) 25 %
5. Penja ( penetapan kinerja) 25 %
6. uraian fungsi dan tugas 50 %
7. analisis jabatan 50 %
8. Absensi digital 75 %
9. website 50 %
10. struktur Organisasi 100 %
11. Pengaduan 0 %
12. Forum Group Discussion 75 % bukti adm pelaksanaan blm ada
13. LHKPN. 100 %
14. Pengelolaan Barang. 25 %
15. Pengelolaan Keuangan. 75 %
16. Data Monografi Kec. 75 % data dari desa, uptd blm lngkap
17.



 Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.  Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh

1. Kepala Keluarga,

2. Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.   Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.   Kepindahan  Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.   Persyaratan Pembuatan KK  Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:      Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW     Kartu Keluarga Lama     Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian     Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran     Surat Pengangkatan Anak     Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA     Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB),    Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah, 
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik pe.erintah dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri a, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

















Blanko register Akta Kelahiran
Sidang penetapan Akta kelahiran

   Pendaftaran dpt dilakukan perorangan atw secara kolektif yakni semua yg akan mengikuti sidang penetapan akta kelahiran dikumpulkan dokumennya lalu disampaikan Ke kantor pengadilan  Negeri di daftarkan untuk mengikuti sidang penetapan akta kelahiran yg akan ditempatkan di setiap zona        Waktu dan tempat pelaksanaan sidang isbath dan Akta Kelahiran diparalelkan dgn sidang isbath pada bulan maret untuk zona 1

ada 2. 164 pasang peserta isbath tahun 2009,   6 pasang realisasi tahun 2012,    162 pasang yang belum disidangkan, Target tahun 2013 50 pasang

 3. Nama nama yang sudah sidang isbath

 i. Jamal vs sutriani desa kelapa dua
   ii. Rusdi vs sappeami desa duampanua
 iii. Buddin vs parida. Desa kelapa duA
  iv. Yahya vs hasan desa duampanua
 V. Samaruddin vs sipaami desa kunyi
   vi. Uto vs nursiah kel. Anreapi 


 Blanko kutipan Akta Kelahiran


Persyaratan  Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:    

* Surat Pengantar RT/RW    
* Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan
* Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)     
* Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah
* Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA 
* Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing /Penduduk        Sementara 

 Pelayanan penerbitan Akta Kelahiran Lokasi Pelayanan : 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Waktu Pelayanan : 1 hari kerja   ?????
Tarif : Rp.?????? tanya capil dulu dech

Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Blangko Kutipan Akta Kelahiran   Persyaratan  Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. 

Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :   

* Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan
* Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua   
* Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah     
* Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah  

Jenis Akta Kelahiran

  Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :    

* Akta Kelahiran UmumAkta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang        disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI        dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.  
 * Akta Kelahiran IstimewaAkta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang        telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari        kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.   
* Akta Kelahiran Dispensasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah        untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember        1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.



 IZIN GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE ( HO ) 
PERSYARATAN 
A. PERMOHONAN BARU      Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akta pendirian perusahaan atau foto copy anggaran dasar yang telah disahkan bagian koperasi.     Izin lokasi.     Foto copy sertifikat atau surat-surat tanah tempat usaha terletak.     Persetujuan tertulis dari tetangga.
 B. PERMOHONAN DAFTAR ULANG      Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akta pendirian perusahaan apabila pemohon badan hukum atau anggaran dasar yang telah disahkan bagian koperasi.     Foto copy izin gangguan atau kartu izin gangguan


Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
 a. Surat pengantar Desa / Kelurahan
 b. Formulir F.1-01/ Biodata
 c. Kartu Keluarga ( KK ) lama asli
 d. Foto copy akte / surat nikah  
e. Foto copy akte kelahiran
 f. Foto copy ijasah terahir
 g. Formulir F 1 - 

 Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
 a. Surat pengantar dari  Desa / Kelurahan
 b. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )


Polewali, 17/12. Rangkaian kegiatan lomba permainan rakyat Festival Budaya VIII telah berakhir. Lomba seperti Majekka, Ma’gasing dan Mangasing mendapat sambutan yang luar biasa dari perwakilan kecamatan yang mengikuti lomba. Bahkan beberapa Camat menyempatkan hadir pada setiap perlombaan yang diikuti oleh anak sekolah dasar. Untuk perlombaan Ma’gasing ; Juara 1 Kec. Anreapi, Juara 2 Kec. Balanipa dan Juara 3 Kec. Mapilli. Sedangkan untuk perlombaan Majekka, Juara 1 dan 2 berhasil diraih oleh Kec. Luyo dan Juara 3 Kec. Tinambung. Salah satu yang menarik perhatian adalah lomba Mangasing, karena diikuti oleh anak perempuan yang duduk dibangku sekolah menengah pertama. Perlombaan ini berhasil dimenangkan oleh Kec. Tinambung sebagai Juara 1 dan Kec. Alu sebagai Juara 2 serta Kec. Campalagian sebagai Juara 3 . Setiap tahun lomba permainan rakyat ini dilaksanakan yang bertujuan untuk melestarikan permainan yang sekarang sudah sangat jarang dilakukan oleh anak-anak.

Komentar

  1. Assalamualaikum, nama sya sela ayu sya warga desa duampanua skrang sya kuliah di jogja dan skrang kebetulan sya ada tugas mempresentasikan tentang perangkat kecamatan serta tugas2 apa sja yg dilakukan pegawai kecamatan di daerah sya. Sya mw minta tolong diberitahu bagan struktur organisasi kecamatan serta nama2 pegawai yg menempati posisi dlam struktur trsebut. Ini merupakan tugas penelitian sya yg hrus sya presentasikan minggu depan hari selasa. Terima kasih. Minta tolong klaw bisa filenya dikrim ke email selajuswa28@gmail.com. terima kasih bnyak. Mohon responnya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer